krista zone

krista colektion

Monday, 6 December 2010

pernikahan dalam kacamata islam

setiap insan yang bernyawa memiliki cinta dan rasa ingin memiliki kepada lawan jenisnya
semua yang di lakukan berdasarkan cinta dan kasih sayang akan terasa indah dan bahagia... tapi halalkah itu???
dalam islam kita telah di beri tauladan bahwa semua itu bisa terwujud dalam sebuah ikatan pernikahan...
dimana semua ada prosedurenya...
ijab qobul/Akad Nikah di dalam Islam tidaklah seperti akad-akad biasa. Al-Quran mengungkapkan pernikahan ini dengan tiga sebutan. Pernikahan adalah âyat (tanda kekuasaan Allah) sekaligus 'uqdah (simpul ikatan) dan juga mîtsâqun ghalîzh (janji yang berat).

Akad Nikah dalam Islam adalah ayat (tanda-tanda kekuasaan Allah Swt.). Al-Quran banyak berbicara tentang ayat-ayat kekuasaan Allah Swt., dan seringkali kemudian diawali atau diakhiri dengan puji-pujian kepada Allah Swt.. Hal ini mengisyaratkan bahwa Al-Quran mengajarkan kita untuk selalu mensyukuri ayat-ayat Allah itu dengan banyak beribadah dan melantunkan puji-pujian kepada-Nya. Karena semua itu adalah nikmat Allah bagi kita. Di dalam surat Ar-Rûm disebutkan bahwa Nikah adalah salah satu ayat Allah Swt.. Ayat, karena Allah menciptakan mahluk secara berpasang-pasangan. Ayat, karena Allah telah meletakkan kedamaian, cinta dan kasih sayang di antara pasangan suami dan isteri, dan ayat ini tentunya harus disyukuri karena merupakan nikmat yang sangat agung.

Akad dalam adalah bahasa Arab berarti ikatan janji. Di dalam Islam janji adalah sesuatu yang wajib ditepati, sebagaimana perintah Allah Swt. dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 1, "Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janjimu." Setiap ikatan janji tentunya akan melahirkan hak-hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak yang berjanji. Akad juga berarti mengikat atau menyimpulkan. Maka laki-laki dan perempuan yang melakukan akad nikah berarti keduanya telah mengikat simpul ikatan hidup bersama. Ikatan kebersamaan yang harmoni dan langgeng. Ikatan hubungan yang akan diteruskan kelak di surga Allah Swt..

Jika menepati konsekuensi akad secara umum diwajibkan, maka memenuhi hak dan kewajiban yang terlahir dari akad nikah tentunya lebih diwajibkan lagi. Sebab akad nikah adalah sebuah ikatan perjanjian yang suci dan agung antara suami dan isteri, bukan sekedar janji biasa. Karena ia marupakan ikatan janji yang suci dan mulia, tentunya akad ini akan melahirkan hak dan kewajiban yang suci dan mulia pula. Dan jika hak dan kewajiban tersebut tidak ditepati dan dilaksanakan maka akan berakibat kebalikan dari suci dan agung bagi pelaku akad ini, yaitu kenajisan dan kehinaan.

Di dalam Al-Quran Allah Swt. menyatakan Akad Nikah dengan sebutan mîtsâqun ghalîzh (janji yang berat). Padahal kata mîtsâqun ghalîz ini sendiri di dalam Al-Quran disebutkan hanya tiga kali. Pertama, untuk akad pernikahan (An-Nisâ: 21). Kedua, perjanjian antara para nabi dengan Tuhan mereka, untuk menyampaikan risalah Allah, seperti yang difirmankan Allah dalam surat Al-Ahzâb ayat tujuh. Kemudian dalam ayat kedelapan Allah menjelaskan bahwa janji ini adalah untuk menguji siapa yang sungguh-sungguh dalam menepatinya. Ketiga, janji Bani Israil terhadap Allah Swt. untuk mengemban risalah tauhid di atas dunia. Janji yang karenanya Allah mengangkat gunung untuk ditimpakan di atas kepala Bani Israil sebagai ancaman bagi mereka yang tidak mau menepati janji. Namun mereka kemudian tidak menepati janji, sehingga mendapatkan laknat dari Allah Swt..

Pernyataan bahwa akad nikah adalah mîtsâqun ghalîzh, tentunya mengisyaratkan bahwa hubungan suami isteri yang merupakan hubungan yang berkonsekuensi besar seperti konsekuensi janji para nabi dan bani Israel di atas. Siapa saja yang menepati janji itu, maka dia tergolong orang yang jujur dan benar serta berada dalam jalan yang lurus. Sedangkan siapa yang tidak menepatinya, dalam arti tidak menjalan hak dan kewajiban yang merupakan kosekuensi dari akad tersebut, maka ia pantas mendapatkan laknat Allah Swt..

Bahwa suami memiliki hak terhadap isterinya, dan hak-hak suami adalah kewajiaban bagi isteri, maka isteri harus mengetahui apa saja hak-hak suami terhadapnya. Di antara hak yang paling dibutuhkan oleh suami dari isterinya adalah, sikap menghormati dan mengakui kebaikan suami. Di dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa salah satu di antara sebab utama yang menjadikan sebagian besar isi neraka adalah kaum hawa adalah karena mereka tidak pandai berterimakasih dan sering mengingkari kebaikan suaminya. Hak suami yang juga sangat dibutuhkan dari isteri adalah mengemban tanggung jawab sebagai isteri dengan baik seperti, mengatur rumah tangga dengan baik, mengungkapkan perasaan cinta dan saling mempercayai, bertukar pembicaraan, perkataan yang indah, membantu menanggung beban keluarga, menyiapkan makanan, amanah terhadap harta suaminya dsb.

Bahwa isteri sebagai patner hidup suami juga memiliki hak-hak yang menjadi kewajiban bagi suami. Sebagai suami ia harus mengetahui dengan baik hak-hak isterinya. Ia harus memahami untuk apa ia menikah. Ia harus mengetahui kekhususan dan fitrah yang Allah ciptakan bagi perempuan yang banyak berpengaruh terhadap sikap dan tindakannya, sehingga dengan demikian seorang sang suami dapat berlapang dada dan mengerti bagaimana harus bersikap terhadap isterinya, tidak gegabah dalam bertindak. Sebagai suami ia harus mengetahui kriteria suami sukses dan kriteria suami yang gagal. Sebagai suami yang mencintai isteri, ia harus menghormati dan tidak merendahkan isterinya.

Wasiat umum bagi suami dan isteri untuk mewujudkan keharmonisan hubungan di antara mereka. Saling menghormati, ciptakanlah kata-kata indah untuk mengungkapkan cinta, berterimakasih dan pujilah ia, tanyakan kepadanya apa yang ia sukai, kapan harus berlomba dengannya, senyumlah selalu kepadanya, maksimalkan perhatian dan perawatan ketika ia sakit, siapkan untuknya kejutan cinta, engaku adalah pakaian untuknya. Dengan memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan isteri, insya Allah bahtera rumah tangga akan dipenuhi cinta, kasih sayang, berkah dan ridha Allah Swt.. Wallahua'lam

No comments:

Post a Comment